Menurut Boy, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membuat pernyataan bahwa warga Rempang setuju dengan adanya relokasi lewat perwakilan masyarakat.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan warga Rempang telah sepakat untuk direlokasi, sehari sebelum peristiwa bentrokan terjadi.
Kesepakatannya adalah warga bersedia pindah, dengan ganti rugi berupa tanah 500 meter persegi, dibangunkan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta per kepala keluarga (KK).
Mahfud menyebut kesepakatan itu diambil saat pertemuan pada Rabu (6/9/2023) antara warga, pemerintah daerah (pemda), dan pengembang. Menurutnya, 80 persen warga menyetujui kesepakatan itu.
"Besar lho itu (ganti ruginya), daerah terluar. Lalu diberi uang tunggu sebelum relokasi, setiap kepala Rp 1.034.000, diberi uang sewa rumah sambil menunggu dapat rumah yang itu, masing-masing Rp 1 juta. Nah semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan tanggal 6 itu, yang hadir di situ rakyatnya sekitar 80% sudah setuju semua," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Dia lalu menyampaikan tercatat ada 1.200 kepala keluarga (KK) yang akan direlokasi. Mahfud menjelaskan warga akan direlokasi ke tanah seluas 2.000 hektare di dekat pantai
Mahfud menuturkan sayangnya informasi soal kesepakatan dan ganti rugi ini tidak tersampaikan dengan maksimal ke seluruh warga. Celah informasi yang tak tersampaikan utuh inilah, yang diduga Mahfud, dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk memprovokasi warga.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru