GELORA.ME -Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut adanya usulan bahwa judi online bakal dikenakan pajak. Usulan ini timbul di tengah upaya Menkominfo membasmi peredaran judi online.
Menurut dia, hanya Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang masih menganggap perjudian sebagai praktik ilegal. Sehingga, proses pembasmian judi online sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.
"Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas.
Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Senin (11/9/2023).
Namun demikian, dirinya tak mau dibilang sebagai pencetus legalilasi judi online. Hanya saja, jika dibiarkan judi online tetap ilegal, maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.
Artikel Terkait
Partai Perindo Luncurkan Laporan Kinerja DPRD, Standar Baru Politik Transparan
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 137 Ribu BPH: Dampak pada Harga & Pasar Global
106 WNI Ditangkap di Kamboja Terkait Scam Online, Ini Faktanya
Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Kunci Utama Masyarakat Naik Kelas