Menyikapi hal ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri memastikan akan melakukan panggilan.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno). Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).
Pemanggilan tetap dilakukan, meski situs judi online yang dipromosikan publik figur sudah tidak aktif.
"Kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi, kita imbau lagi. Tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu dia pernah mengendorse judi," kata Adi Vivid.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
MNC Vision Networks dan MNC Peduli Salurkan Bantuan Sembako untuk 35 Lansia Pemulung di Pasar Senen
Onadio Leonardo Dinyatakan Korban Penyalahgunaan Narkoba, Ini Fakta Lengkapnya
Rusia Tegaskan Burevestnik Bukan Uji Coba Nuklir, Ingatkan Trump Soal Perbedaannya
FPI Gelar Aksi Damai di Komnas HAM Tuntut Keadilan Tragedi KM 50: Kronologi & Tuntutan