GELORA.ME - Pengendara di Gowa bayar denda ke rekening pribadi oknum polisi saat kena tilang. Pengendara mobil membayar denda ke rekening pribadi oknum polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat kena tilang.
Hal ini diungkapkan oleh Daeng Pasang—orang tua si pengendara mobil bernama Dinar—warga Masalleng, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Menurut pengakuannya, anaknya ditilang oleh anggota lalu lintas Polres Gowa pada Rabu (23/8/2023) lalu. Anaknya ditilang saat mengendarai mobil dari arah Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar.
"Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalu lintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai knalpot brong," kata dia, Sabtu (26/8/2023). Saat ditilang, ada tiga orang di dalam mobil diantaranya Dinar (anaknya) Vina yang membawa mobil (sepupunya) dan satu lagi anak balita. "Tiga orang di dalam mobil saat itu.
Selain Dina, ada juga sepupunya yang membawa mobil. Namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku. Umurnya belum genap setahun,” ujarnya.
Anaknya pun ditahan di depan Bank Sulselbar. Lokasinya tidak jauh dari Kantor Polres Gowa. Orang tua Dinar membeberkan jika bukti surat tilang yang diterima anaknya itu tidak dicatat apa-apa bukti pelanggarannya.
"Itu polisi tilang anak saya. Terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," bebernya. Saat ditahan polisi, kata Daeng Pasang, anaknya sempat meneleponnya untuk memberitahukan kalau dia ditahan dan ditilang oleh anggota polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Gowa. "Anak saya cerita.
Artikel Terkait
New M Bloc Space Resmi Dibuka! Solusi Ruang Kreatif Inklusif di Blok M
Contoh Teks Pidato Sumpah Pemuda 2025: Inspiratif & Penuh Makna
Jokowi Tolak Tinggali Rumah Pensiun Mewah di Karanganyar, Ini Rencana Mengejutkannya
Mandor China Tewas Dikeroyok di Morowali: Kronologi Lengkap, Video Viral, dan Respons Polisi