GELORA.ME - Apakah boleh di dalam Islam kuburan dipaving, dicor hingga dipasang batu nisan?
Ajaran Islam sejatinya menyentuh setiap aspek kehidupan, bahkan dalam urusan memperlakukan kuburan tak boleh sembarangan karena sudah ada aturan tegasnya.
Tak boleh sembarangan melakukan hal tertentu pada kuburan jika belum tahu apa hukumnya.
Lantas bolehkah kuburan seorang muslim dipaving, dicor, hingga dipasang batu nisan sebagai penanda?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum kuburan diberi paving, cor dan batu nisan.
Secara ringkas, Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum paving kuburan ini sama seperti hukumnya meletakkan batu alam dan batuan lainnya.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tak ada masalah jika memberikan paving di sisi-sisi kuburan karena hukumnya beda dengan menyemen.
"Itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
"Kalau semen itu akan mengganggu orang lain kalau ingin membongkarnya karena mungkin mau diisi kuburan oleh mayat yang lain atau mengganggu kiri kanannya, kalau paving tinggal digeser, dicabut," lanjutnya.
Artikel Terkait
Menpora vs Ketum PSSI: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Mendesak! Menpora Diminta Copot Ketum PSSI Gara-gara Gagal Piala Dunia
Masa Kecil Jokowi di Kampung Palu Arit Terungkap, Kisahnya Bikin Kaget!
Keluarga Dina Oktaviani: Heryanto Rencanakan Pembunuhan dan Pelecehan, Harus Dihukum Mati!