GELORA.ME -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan terhadap Rocky Gerung pada Selasa (22/8/2023). Rocky digugat karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan menyebut bajingan yang tolol.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan diajukan oleh David Tobing yang berprofesi sebagai advokat pada Kamis (3/8/2023). Ia terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD