GELORA.ME -Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani kembali buka suara terkait dengan kelangsungan dugaan kasus penghinaan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Ia meminta hal tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
Dirinya dalam hal tersebut artinya harus diberikan ruang untuk pembelaan kepada sosok dari Pengamat Politik Rocky Gerung. Ini dikarenakan sosok tersebut memiliki hak untuk mempresentasikan perkara soal dugaan penghinaan kepada Jokowi.
"Sepanjang proses hukumnya penuhi prinsip "due process of law" & berkeadilan, termasuk berikan kesempatan nanti kepada Rocky Gerung untuk membela diri dan presentasikan kasusnya dengan baik," ungkap dari @arsul_sani seperti yang dilansir pada Sabtu (19/8).
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel, Benarkah?
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus