GELORA.ME -Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani kembali buka suara terkait dengan kelangsungan dugaan kasus penghinaan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Ia meminta hal tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
Dirinya dalam hal tersebut artinya harus diberikan ruang untuk pembelaan kepada sosok dari Pengamat Politik Rocky Gerung. Ini dikarenakan sosok tersebut memiliki hak untuk mempresentasikan perkara soal dugaan penghinaan kepada Jokowi.
"Sepanjang proses hukumnya penuhi prinsip "due process of law" & berkeadilan, termasuk berikan kesempatan nanti kepada Rocky Gerung untuk membela diri dan presentasikan kasusnya dengan baik," ungkap dari @arsul_sani seperti yang dilansir pada Sabtu (19/8).
Artikel Terkait
Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Timnas Indonesia U-17 Vs Zambia: Target 3 Poin di Laga Pembuka Piala Dunia 2025
Harga BBM Pertamina Hari Ini 4 November 2025: Dexlite Naik, Cek Daftar Lengkapnya!
3 Strategi OJK Perdalam Pasar Keuangan Syariah di Indonesia