Bawaslu RI Sebut Penggunaan KK untuk Syarat Coblos di Pemilu 2024 Mudah Dimanipulasi

- Sabtu, 05 Agustus 2023 | 00:30 WIB
Bawaslu RI Sebut Penggunaan KK untuk Syarat Coblos di Pemilu 2024 Mudah Dimanipulasi

"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-e itu cukup. Tidak ada masalah," jelas Lolly.


Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil soal proses percepatan perekaman KTP-e. Dengan begitu, lanjutnya, semua pemilih bisa memilih dengan menunjukkan KTP pada hari pemungutan suara alias pencoblosan, 14 Februari 2024.


Apalagi, Lolly menilai kini sistem administrasi kependudukan telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.


"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," ujarnya.


Adapun Ditjen Dukcapil telah menjamin akan mendistribusikan KTP-e bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara.


"Jangan memberi celah memberi ruang orang dalam tanda petik kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih," ucap dia.


Sebelumnya, pada Kamis (3/8), Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, rancangan PKPU dalam tahap pembahasan.


KPU, jelasnya, merasa KK memiliki kegunaan yang sama seperti KTP-e dalam konteks alat dokumen kependudukan. Terlebih KK telah digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pemula untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).


Sumber: indozone

Halaman:

Komentar