Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan ke Polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tandasny.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” demikian Raja.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro untuk Hindari Macet (LENGKAP)
5 Fakta Airbus A400M Tiba di Indonesia: Misi Kemanusiaan hingga Rencana Tambah 4 Unit
Komisaris Transjakarta Dikecam, Publik Jepang Desak Larangan Masuk Gara-gara Ancaman Kekerasan
Tantangan AHY Bawa Nama Besar Yudhoyono: Antara Berkah dan Beban