GELORA.ME - Baru-baru ini dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas atas dasar ganti rugi senilai Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan itu dibenarkan oleh Humas PN Jakpus, Bintang AL. Bintang mengatakan, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya.
"Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," kata Bintang dalam video yang diterima, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum," tutur Bintang.
"Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun," imbuhnya.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja, Gaya Komunikasi, dan Ancaman Bumerang Optimisme Publik
15 Tempat Wisata di Jogja yang Wajib Dikunjungi: Liburan Tak Terlupakan dari Candi Hingga Pantai
Malaysia Resmi Minta Maaf, Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN
Ombudsman Peringatkan Pemda: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jangan Dipaksakan, Ini Risikonya!