GELORA.ME -Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang sudah memenuhi persyaratan.
Setiap orang yang memiliki SIM wajib memperpanjang waktu SIM tersebut sebelum masa berlaku habis, karena bila SIM yang sudah melewati masa berlaku maka tidak dapat memperpanjang SIM kembali meskipun hanya lewat satu hari.
Baru-baru ini, beredar video di media sosial saat Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan surat izin mengemudi SIM seumur hidup.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.
Seperti yang dikutip dalam unggahan akun Instagram @lambe_ambyar. Dalam video itu, Benny pun meminta kepolisian untuk menghapus masa berlaku SIM sehingga menutup celah oknum polisi melakukan pungli pengurusan SIM.
"Mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun ya itu kan alat cari duit," ucap Benny K Harman.
Artikel Terkait
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela