GELORA.ME -Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang sudah memenuhi persyaratan.
Setiap orang yang memiliki SIM wajib memperpanjang waktu SIM tersebut sebelum masa berlaku habis, karena bila SIM yang sudah melewati masa berlaku maka tidak dapat memperpanjang SIM kembali meskipun hanya lewat satu hari.
Baru-baru ini, beredar video di media sosial saat Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan surat izin mengemudi SIM seumur hidup.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.
Seperti yang dikutip dalam unggahan akun Instagram @lambe_ambyar. Dalam video itu, Benny pun meminta kepolisian untuk menghapus masa berlaku SIM sehingga menutup celah oknum polisi melakukan pungli pengurusan SIM.
"Mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun ya itu kan alat cari duit," ucap Benny K Harman.
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi