GELORA.ME - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan warga dan aparat di Pulau Rempang.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memberikan 8 rekomendasi terkait polemik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Saurlin P Siagian selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM mengatakan terjadi dua kali penahanan warga pasca bentrok antara warga dan polisi. Pertama pada peristiwa unjuk rasa 7 September sebanyak 8 orang. Kedua sebanyak 34 orang ditangkap pada 11 September lalu.
"Itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak.
Tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Sementara Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing membeberkan enam dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 7 September lalu di Pulau Rempang. "Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.
Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Ada 1.000 anggota aparat. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui ada," tuturnya.
Uli menyebut aparat dilarang melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. "Kedua, hak untuk memperoleh keadilan.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi