Memang ada banyak jenis penyalahgunaan logo dan kekayaan intelektual yang dilakukan para konten kreator, termasuk pada pembuatan poster-poster yang berkaitan dengan film-film andalan Indosiar saat ini, seperti sinetron buatan Mega Kreasi Film (MKF).
MKF telah menyediakan acara untuk Indosiar selama kurang lebih satu dekade, khususnya FTV yang tayang hampir setiap hari dan seringkali viral di media sosial.
Terkait maraknya pelanggaran, Indosiar menegaskan bahwa hak pakai dan kekayaan intelektual logo tersebut sepenuhnya adalah miliknya.
Indosiar dan afiliasinya di bawah Emtek memiliki hak untuk menggunakan logo dan kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan pernyataan ini.
Dalam hal ini, Indosiar juga bekerja sama dengan Indonesia Entertainment Group (IEG) dan Vidio untuk melindungi semua jenis kekayaan intelektual (termasuk logo) dari penggunaan yang tidak sah.
Komitmen Indosiar dalam menyikapi situasi ini juga terlihat dari pernyataan tertulis di akun Instagram resminya, yang akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melanggar undang-undang tersebut.
Pemberitahuan Indosiar secara jelas dan tegas mengingatkan berbagai pihak bahwa penggunaan merek dan kekayaan intelektual tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran undang-undang. ***
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen Pendidikan
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?
Dokter Tifa Klaim Diskriminasi Polda Metro Jaya dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Dua Alasannya
Gibran Rakabuming Raka Dikritik Netizen Usai Lakukan Pelanggaran Tangan Saat Main Bola di Wamena