“Jadi jangan sampai kita khawatir terhadap penyimpangan, tapi tidak ada ikhtiar meningkatkan dana. Tentu PR itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata dia.
Menurut Awiek, aparat desa yang melakukan korupsi tidak mencapai 10 persen dari jumlah desa sekitar 70 persen.
“Nah, pengawasan terhadap 10 persen ini kita maksimalkan dan bukan yang 90 persen kita abaikan, agar penggunaan dana desa itu sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
dengan kenaikan besaran 20 persen, keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Alasan di Balik Wacana dan Kontribusinya
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Terbukti Positif Narkoba
Kerugian Whoosh Rp 118 Triliun: Prabowo, Purbaya, dan Ujian Penegakan Hukum
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Terkait Sidang Korupsi Bobby Nasution