Pemerintah pusat memang sepakat memasukan gaji dan tunjangan PPPK 2023 dalam Dana Alokasi Umum (DAU), namun Pemda masih ragu.
Pemda berpendapat kata Heti, pemerintah pusat menanggung gaji dan tunjangan hanya untuk satu tahun, selebihnya akan menjadi tanggungan daerah.
"Gaji dan tunjangan PPPK sudah dikonci Kemenkeu, kecuali tunjangan kinerja yang ditanggung Pemda, tetapi tidak mampu meyakinkan pemda," kata Heti.
Sementara kementerian keuangan tidak memberikan jaminan kepada daerah soal kelangsungan tanggungan gaji dan tunjangan dari pemerintah pusat.
Pemda kata Heti lebih lanjut, membutuhkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji dan tunjangan PPPK aman secara terus menerus dalam bentuk regulasi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 tahun 2022, dinilai hanya menjamin untuk satu tahun anggaran.
Oleh sebab itu, dirinya akan menemui Menteri Keuangan untuk memastikan kelangsungan gaji dan tunjangan dijamin pemerintah pusat selama-lamanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Penjual Es Viral: Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Insiden Oknum Aparat
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Habis Digebukin Lalu Dipeluk? - Bantuan Hukum Gratis Disediakan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian