Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihak penyidik akan memeriksa dengan seksama kasus dugaan penistaan agama ini.
"Jika memungkinkan, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melaksanakan gelar perkara seusai memeriksa Panji.
"Kita lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Iran Akan Bangun Kembali Fasilitas Nuklir yang Dihancurkan AS dan Israel: Respons dan Rencana
Hary Tanoesoedibjo: Kunci Indonesia Maju dengan Naikkan Kelas Ekonomi 130 Juta Masyarakat
Fakta Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 Miliar: Lokasi, Kontroversi, dan Seruan Audit
Turki Tingkatkan Pembelian Minyak Non-Rusia, Irak & Kazakhstan Jadi Pilihan Utama