Bagi perorangan, dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan. Bagi pihak-pihak yang terlanjur melakukan pemasangan, diminta untuk menurunkannya paling lambat 30 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, Sigit mempertanyakan mengapa Wali Kota Depok baru melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, apalagi setelah PSI memasang spanduk dukungan terhadap Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilwalkot Depok.
“Kenapa baru bikin edaran penertiban sekarang, Pak @IdrisAShomad?” tanya Sigit, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @sigitwid pada Jumat (30/6/2023).
Sigit kemudian menambahkan jika penertiban dilakukan dengan tujuan sebagaimana adanya, spanduk dan baliho yang dipasang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga diharapkan ikut ditertibkan.
“Kalau dilakukan pencopotan spanduk untuk ketertiban kota, spanduk dan baliho PKS di seluruh Depok jangan lupa ikut ditertibkan ya, Pak,” ujarnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya
BMKG: Puncak Musim Hujan 2025-2026 Dimulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayah & Jadwal Lengkapnya