Pius menyebutkan, ada rekening yang tidak dilaporkan kepada Kementerian Keuangan, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda, (serta) ditemukan penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban,” ucap dia.
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK itu, mengatakan Kemendikbudristek memperoleh opini WTP. “Hal ini berdasarkan pada pertimbangan materialitas, baik tingkat akun maupun LK, dan pertimbangan ada-tidaknya unsur fraud,” ujarnya.
Selain menyerahkan LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas pengelolaan dana pinjaman/hibah luar negeri (PHLN). LHP tersebut adalah LHP atas LK Loan Asian Development Bank (ADB) No. 3749 INO pada Advanced Knowledge and Skills for Sustainable Growth in Indonesia Project (Proyek AKSI), dan LHP atas LK No. 4110 INO pada Higher Education for Technology and Innovation Project (Proyek HETI) Tahun 2022.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda, Ini Kisah Inspiratifnya
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru & Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia