GELORA.ME - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan (LK) 2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem A Makarim. Termasuk rekening yang tak dilaporkan ke Kemenkeu.
Pada pemeriksaan tersebut, BPK menemukan permasalahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“BPK memberikan rekomendasi perbaikan ke Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek,” kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam penyerahan LHP atas LK Kemendikbudristek, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan keseluruhan atau sebagian dari rekomendasi sebagai bentuk perbaikan atas berbagai kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
Sejumlah permasalahan tersebut antara lain terkait pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas.
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda, Ini Kisah Inspiratifnya
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru & Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia