Eggi Sudjana Panas soal Beking Al Zaytun: Jenderal-jenderal Itu Harus Dikenakan Pasal 55

- Rabu, 28 Juni 2023 | 20:31 WIB
Eggi Sudjana Panas soal Beking Al Zaytun: Jenderal-jenderal Itu Harus Dikenakan Pasal 55

Eggi Sudjana menilai, sebenarnya memang sudah ada ketidakbenaran, ketidakjujuran, dan ketidakadilan jika melihat sejumlah hal yang disampaikan banyak saksi dan bekas santri Ponpes Al Zaytun di sana.


Maka itu, Eggi menyebutnya telah terjadi pelanggaran hukum di Ponpes Al Zaytun, Indramayu. Atas itulah dirinya mengajak tak perlu ada toleransi bagi ajaran yang mengajarkan nyanyian-nyanyian Yahudi dan sebagainya serta ajaran lain yang bertolak belakang dengan Islam.


Apalagi Alquran, kata dia, sudah menerangkan dengan jelas bahwa Yahudi dan Nasrani memang tak ada kaitannya dengan konteks keagamaan Islam, seperti tertuang di surat Al Baqarah ayat 120, hingga Al Maidah ayat 51.


Pada kesempatan itu, Eggi Sudjana lantas mempersoalkan adanya jenderal-jenderal yang menjadi beking dari Ponpes Al Zaytun, sehingga pesantren itu seolah tak tersentuh hukum, kendati sudah melakukan penyimpangan.


"Persoalan seriusnya ada orang-orang, jenderal berpengaruh membekingi, membela, (mereka) harus dikenain Pasal 55. Apalagi mereka pernah mengancam bahkan pernah bicara terang-terangan," katanya.


Eggi juga menyayangkan diterjunkannya 1.500 orang untuk mengamankan demo Ponpes Al Zaytun selama dua hari terakhir. Padahal, Polisi dinilai patut untuk memfasilitasi pendemo untuk bertemu dengan pihak yang didemo.


"Harusnya UU Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa pasal 13 berjalan, yakni Polisi memfasilitasi demo untuk bertemu dengan yang didemo. Bukan malah membentangkan pagar berduri, enggak bener itu."


Sumber: poskota

Halaman:

Komentar