Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu, pemerintah harus terbuka dalam memproses hukum Panji Gumilang, termasuk jika menyita aset-aset Panji Gumilang.
“Untuk prosesnya, kewenangan lembaga terkait dan pengambilan keputusannya harus juga disampaikan oleh pemerintah, agar terlihat sikap tegas dan arahan dari pemerintah kepada Polri,” katanya.
Lebih dari itu, Efriza mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, mengingat masalah Al-Zaytun ini sudah menjadi bahan laporan masyarakat ke Polisi.
“Tetap pengawasan ada di pihak pemerintah. Ini yang perlu disikapi pemerintah dalam berkoordinasi, turut melakukan pendalaman permasalahan, serta mengawasi proses hukum yang berjalan,” demikian Efriza menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues: Modus & Fakta Lengkap
Analisis Tony Rosyid: 10 Tahun Jokowi Gagal Penuhi Harapan Wong Cilik?
Roy Suryo Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Roy Suryo Diperiksa 4,5 Jam Soal Ijazah Jokowi: Kronologi, 134 Pertanyaan, dan Fakta Terbaru