Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu, pemerintah harus terbuka dalam memproses hukum Panji Gumilang, termasuk jika menyita aset-aset Panji Gumilang.
“Untuk prosesnya, kewenangan lembaga terkait dan pengambilan keputusannya harus juga disampaikan oleh pemerintah, agar terlihat sikap tegas dan arahan dari pemerintah kepada Polri,” katanya.
Lebih dari itu, Efriza mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, mengingat masalah Al-Zaytun ini sudah menjadi bahan laporan masyarakat ke Polisi.
“Tetap pengawasan ada di pihak pemerintah. Ini yang perlu disikapi pemerintah dalam berkoordinasi, turut melakukan pendalaman permasalahan, serta mengawasi proses hukum yang berjalan,” demikian Efriza menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan