Perlu dipahami sambung Wawan, ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, penganggaran belanja pegawai tidak boleh melebihi dari 30 persen komposisinya di APBD.
Sementara itu lanjut Wawan komposisinya di APBD 2022, belanja pegawainya sudah mencapai 31,79 persen.
Dengan melihat komposisi sesuai UU itu, kata Wawan Pemkab Situbondo tidak memenuhi syarat melakukan rekrutmen ASN.
"Itu menjadi dasar karena rekrutmen ASN nantinya berdampak pada pengeluaran keuangan daerah," Pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons