GELORA.ME - Greenpeace membuat petisi ihwal penolakan ekspor pasir laut. Adapun keran ekspor komoditas ini kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Pak Jokowi, segera cabut izin ekspor pasir laut! Jangan tertipu Akal-akalan oligarki untuk mengeruk cuan tanpa perhitungan," dikutip Tempo dari laman petisi Greenpeace pada Kamis, 1 Juni 2023.
Anda bisa turut menandatangani petisi tersebut melalui tautan https://act.seasia.greenpeace.org/stop-ekspor-pasir. Petisi ini berjudul "Akal-akalan Oligarki dengan Izinkan Ekspor Pasir Laut Lagi".
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan akan menyebarkan petisi penolakan tambang pasir ini. Ihwal ajakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk ikut bergabung bersama tim kajian ekspor pasir laut, Greenpeace pun telah menolaknya.
"Kami fokus menolak dan mendesak pencabutan PP tersebut," ujar Afdillah kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2023.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham