Ajudan Firli pun kemudian memperoleh penyewaan helikopter Rp7 juta per jam. Namun helikopter itu berada di Jakarta dan baru dapat terbang ke Palembang pada Sabtu.
Ajudan Firli diberitahu perjalanan Palembang-Baturaja memakan waktu sekitar 45 menit. Oleh karena itu, untuk perjalanan pulang pergi, helikopter wajib disewa dengan biaya Rp14 juta.
Firli, istri, dan anaknya pun berangkat dari Palembang ke Baturaja dengan helikopter pada Sabtu pukul 09.30 WIB. Kemudian tiba di Baturaja pukul 10.30 WIB dan bertolak meninggalkan Baturaja ke Palembang pukul 13.30 WIB.
Saat di Baturaja, Firli pun berziarah, mengikuti pengajian, dan mengunjungi saudaranya. Kemudian pada Sabtu malam, Firli bertanya ke ajudan apakah bisa memperoleh tiket ke Jakarta pada hari Minggu.
Pasalnya tiket pulang belum diperoleh, sehingga Firli pun meminta ajudannya menyewa helikopter lagi untuk ke Jakarta. Firli pun setuju dengan harganya dan membayar biaya sewa heli perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, Palembang-Jakarta dengan total Rp28 juta belum termasuk PPN.
Pada Minggu, Firli dan keluarga pun berangkat ke Jakarta dan tiba sebelum dzuhur. Kemudian ajudan Firli pulang dengan pesawat lain dan tiba di Jakarta pukul 14.00 WIB.
Kemudian, ICW melaporkan dugaan gratifikasi helikopter itu pada Juni 2021. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mementahkan laporan itu. ICW menduga sewa helikopter seharusnya senilai Rp172 bukan Rp28 juta selama 4 jam.
Dewan Pengawas KPK menilai Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi adalah tidak beralasan. Menurut Dewan Pengawas, Firli seharusnya dapat menyiapkan tiket pulang ke Jakarta.
Selain itu, terdapat fakta bahwa rapat yang akan dihadiri Firli di hari Senin dapat diwakili KPK. Atas pertimbangan itu, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik dan menetapkan sanksi Teguran Tertulis II.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Namun Dewan Pengawas KPK mengaku tidak lagi menindaklanjuti kasus tersebut.
"Perkara etik pak FB (Firli Bahuri) terkait penggunaan helikopter sudah selesai dan diputus dalam sidang etik tahun lalu," kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!