TRIBUNKALTENG.COM - Video tak senonoh di Kebun Teh Ciwidei Bandung ternyata pemerannya suami-istri. Videonya asusila dijual Rp 350 Ribu.
Polisi berhasil mengungkap para pelaku pembuat, pemeran hingga yang menjual video tak senonoh� yang viral di media sosial tersebut.
Saat ini para pelaku yang ada di dalam video tak senonoh di kebun teh ciwidei tersebut diamankan petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi menyebut, pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri.
Selain dia, polisi juga menciduk sang suami serta pihak yang mendistribusikan video itu
Baca juga: Video Pernikahan Sepasang Mempelai Faridz dan Tasya, Jadikan Mahar Tiket Konser Coldplay
Wanita bercadar tersebut adalah DM (27) dan yang membuat hingga menyebarkannya adalah RM (42).
Keduanya merupakan warga Kota Bandung.
Berdasar pengakuan, sang istri melakukan aksi tak senonoh tersebut karena diminta oleh suaminya.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Menurut Kusworo, ternyata wanita ini diminta oleh suaminya RM (42), untuk melakukan aksi tak senonoh di kebun teh.
"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.
Tujuannya awal, kata Kusworo, untuk koleksi pribadi suaminya, pada Juni tahun 2022.
"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seiizin istrinya," tuturnya.
Kemudian, menurut Kuswork, transkasi jual beli terjadi, sampai dengan anak di bawah umur yang membagikan ke masyarakat luar, hingga viral di netizen.
Baca juga: NEWS VIDEO, Festival Budaya Isen Mulang 2023, Penampilan 700 Penari Dadas Bawo Masuk Rekor MURI
Selain suami istri, anak di bawah umur tersebut, kata Kusworo, juga dijadikan tersangka karena menjual belikan video tak senonoh itu. Namun pada saat rilis tak dihadirkan karena masih di bawah umur.
"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu, kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.
Menurut Kusworo, membuat video hanya di tempat kejadian perkara, di Kebun teh saja.
"Membuat empat video, dan satu diantaranya viral," katanya.
Kusworo mengatakan, suaminya memperjualbelikan video tak senonoh itu, tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.
Artikel Terkait
PSSI Ungkap Syarat Keras untuk Pelatih Baru Timnas Indonesia: Harus Lebih Hebat dari Shin Tae-yong!
Indra Sjafri Soroti Persiapan Timnas U-22 Jelang SEA Games 2025, Ini Strategi Kuncinya
Prostitusi Online di OKU Timur Terbongkar, Tarifnya Rp 700 Ribu!
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025: Agenda & Tujuannya