"Ada beberapa hal yang perlu ditegaskan, soal ahli di persidangan ke-13 pada tanggal 12 April 2023, kami sudah tegaskan batas pengajuan ahli itu diajukan tanggal 18 April ke MK. Nah yang diajukan setelah itu sudah tidak bisa diterima lagi," kata Saldi.
"Jadi ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis, hari ini akan menjadi sidang terkahir," jelas Saldi.
Lebih jauh, Saldi Isra mengatakan MK akan segera memutus perkara ini. Oleh sebab itu, ia meminta tidak ada spekulasi MK sengaja menunda dalam memutus gugatan sistem Pemilu.
"Kita akan segera menyelesaikan permohonan ini, jangan dituduh MK menunda dan sebagainya," kata Saldi Isra.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD