PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Alfrido Ardhi Pramana, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mentoro, Pacitan, memilih mengundurkan diri saat tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Padahal, dia baru dilantik bersama ratusan petugas PPS lainnya 24 Januari lalu. ‘’Yang bersangkutan mengundurkan diri awal Mei lalu,’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan Sulis Styorini kemarin (20/5).
Menurut Rini, ada beberapa alasan mundurnya peringkat pertama PPS Mentoro tersebut. Salah satunya, karena diterima bekerja di Jakarta, Sehingga dia harus pindah dari Pacitan. Pun, tak memungkinkan melakukan tugas sebagai badan ad hoc.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, KPU melantik petugas PPS pengganti antar waktu (PAW). Peserta nomor empat, Fahrezi Fiqqiasyah dari desa tersebut sebagai penggantinya. ‘’Sesuai Keputusan KKPU Nomor 534 Tahun 2022, PPS yang menggundurkan diri akan diambil dari nomor urut berikutnya,’’ ujarnya.
Rini menyebut tak ada punishment bagi petugas PPS yang mengundurkan diri. Sebab, memang bukan pekerjaan tetap. Badan ad hoc hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu. Dia pun menilai wajar jika memilih pekerjaan lain yang lebih baik.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan? Ini Kata Polisi Soal Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Utara: Kronologi, Korban, dan Penyebab
8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Kronologi Lengkap
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo & Dokter Tifa