BARABAI – Salah seorang pelaku dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Kakek yang merupakan pelaku dalam kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, pernah dipenjara lima tahun karena memperkosa anak kandungnya sendiri beberapa tahun silam.
“Kali ini terulang lagi kepada cucunya dan mirisnya dilakukan bersama-sama dengan ayah korban,” terang Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Minggu (21/5) saat dikonfirmasi terkait kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini.
Aipda M Husaini menegaskan, bahwa kedua pelaku kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Kakek sudah ditangkap. Sedangkan Ayah korban masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (21/5), saat dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu tersebut. (mal/why)
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Warga Bali Sentil Gibran Saat Kunjungi Pos Pengungsian: Tidak Usah Datang Lagi ke Sini!
Bicara Realita: Peran Wakil Presiden Yang Mengecil, Menteri Yang Membesar
Mabes TNI Ungkap Alasan Pilih Berdamai dan Batalkan Proses Hukum Ferry Irwandi ke Polisi
Setelah 2 Minggu Menghilang, Keberadaan Ahmad Sahroni Terkuak, Tetap Berada di Ibu Kota