BARABAI – Salah seorang pelaku dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Kakek yang merupakan pelaku dalam kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, pernah dipenjara lima tahun karena memperkosa anak kandungnya sendiri beberapa tahun silam.
“Kali ini terulang lagi kepada cucunya dan mirisnya dilakukan bersama-sama dengan ayah korban,” terang Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Minggu (21/5) saat dikonfirmasi terkait kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini.
Artikel Terkait
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Megawati Tegaskan Dukungan: Palestina Harus Merdeka Penuh dan Berdaulat
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Pemasok Narkoba dan Barang Bukti yang Disita