BARABAI – Salah seorang pelaku dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Kakek yang merupakan pelaku dalam kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, pernah dipenjara lima tahun karena memperkosa anak kandungnya sendiri beberapa tahun silam.
“Kali ini terulang lagi kepada cucunya dan mirisnya dilakukan bersama-sama dengan ayah korban,” terang Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Minggu (21/5) saat dikonfirmasi terkait kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini.
Aipda M Husaini menegaskan, bahwa kedua pelaku kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Kakek sudah ditangkap. Sedangkan Ayah korban masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (21/5), saat dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu tersebut. (mal/why)
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Nah Lo? Didatangi Rismon Sianipar, Kasmudjo Akui Bukan Pembimbing Skripsi Maupun Dosen PA Jokowi
VALID! Punya Kandungan Gas Setara Andaman, Pantas Saja Bobby-Tito-Geng Solo Mau Caplok 4 Pulau Milik Aceh
SOSOK Mafia Tambang Raja Ampat Dibongkar Said Didu, Sebut Bahlil Awalnya Mencoba Mau Menutupi!
BRUTAL! Anggota DPR dari Demokrat Ditembak Mati, Polisi Temukan 70 Target Lain