BARABAI – Salah seorang pelaku dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Kakek yang merupakan pelaku dalam kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, pernah dipenjara lima tahun karena memperkosa anak kandungnya sendiri beberapa tahun silam.
“Kali ini terulang lagi kepada cucunya dan mirisnya dilakukan bersama-sama dengan ayah korban,” terang Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Minggu (21/5) saat dikonfirmasi terkait kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 137 Ribu BPH: Dampak pada Harga & Pasar Global
106 WNI Ditangkap di Kamboja Terkait Scam Online, Ini Faktanya
Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Kunci Utama Masyarakat Naik Kelas
Wafatnya PB XIII Hangabehi, Raja Keraton Solo: Jenazah Tiba & Akan Dimakamkan di Imogiri