KOMPAS.com - Rudi Boy (42), pria berseragam ormas Pemuda Pancasila atau PP yang videonya viral memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata seorang residivis.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, Rudi pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus pencurian handphone di wilayah Kabupaten Bogor.
"Iya betul, residivis pencurian HP. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022," ujar Yohannes saat dihubungi, Kamis (18/5/2023) malam.
Baca juga: Rudi Boy, Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka
Selain itu, kata Yohanes, Rudi juga diketahui baru saja bebas dari bui lima bulan lalu.
Namun, Rudi kembali harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap sopir truk.
Baca juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria yang Berseragam Ormas Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur
Rudi kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya