TRENGGALEK – Pemilihan calon anggota legislatif (pileg) di Bumi menak Sopal tahun 2024 mendatang kemungkinan besar tidak bisa diikuti oleh seluruh partai politik (parpol) yang ada. Pasalnya, ada dua parpol urung melanjutkan kontestasi calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Alasannya, berkas kedua parpol tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/23. Hal tersebut terlihat berdasarkan pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek terhadap proses pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Trenggalek oleh parpol-parpol selama 1-14 Mei 2023. Dua parpol tersebut tidak memenuhi syarat pengajuan dokumen bacaleg. “Semuanya mendaftarkan, tapi ada dua partai politik yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap. Itu adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Garuda. Sejauh pengawasan kami, sampai tanggal 14 itu tidak lengkap,” tegas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, Prayogi.
Yogi menilai bahwa selama tahapan pengajuan dokumen pencalonan anggota DPRD Trenggalek ke KPU Trenggalek, semakin padat ketika mendekati last time yakni pada 14 Mei pukul 23.59 WIB. “Kami melihat dari calon peserta, kepadatan pendaftaran pada jadwal yang telah ditentukan tersebut ada pada 3-4 hari terakhir,” ucapnya.
Selama pengawasan, pihaknya mengaku bahwa banyak pihak dari parpol yang konsultasi mengenai Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Trenggalek. Yaitu dari parpol-parpol yang terkendala rekom pusat. “Adminnya bilang kalau kendalanya dari rekom pengurus pusat parpol masing-masing. Sehingga saat mendaftar itu mereka mengambil last minutes,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Robotaxi Tesla Cybercab Bakal Debut di Shanghai November 2024
Trump Perintahkan Uji Coba Nuklir: 4 Dampak Mengerikan bagi Stabilitas Global
3 Jalur Alternatif ke Lamongan untuk Hindari Macet (Teruji & Terlengkap)
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Resmi Dimulai, Tim Koordinasi Dibentuk