Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kata Arief, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan," ujarnya.
BPK baru saja menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 kabupaten dan kota, semu entitas mendapatkan opini ajar tanpa pengecualian (WTP).
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Korban Pembunuhan Klien, Anti Puspitasari Tewas Usai Pernah Klarifikasi Soal Open BO
Prabowo Siapkan Sjafrie-Purbaya Masuki Poros Kekuasaan Jokowi, Ini Strategi Setahun Pertama
Viral Tragedi Timothy Anugerah Mahasiswa Unud: Diduga Bunuh Diri Akibat Tekanan Bullying
Ibu Hamil Tewas Dibunuh di Hotel Palembang, Kronologi dan 5 Fakta Mengejutkan dari Teman Pria