Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kata Arief, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan," ujarnya.
BPK baru saja menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 kabupaten dan kota, semu entitas mendapatkan opini ajar tanpa pengecualian (WTP).
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri