Terkait Johnny Plate, selain menjabat sebagai menkominfo, juga memegang jabatan struktural sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Partai yang dipimpin Ketua Umum Surya Paloh itu, sejak periode pemerintahan 2014-2019 adalah salah-satu partai politik pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Pilpres 2019, Partai Nasdem pun masih menjadi salah satu partai politik besar di parlemen yang turut mendukung pemerintahan Presiden Jokowi sampai 2024. Partai Nasdem dipercaya memegang tiga pos jabatan menteri di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.
Belakangan dinamika politik menampilkan adanya ketegangan antara Partai Nasdem dengan Presiden Jokowi. Ketegangan itu muncul sejak Oktober 2022, pascadeklarasi Partai Nasdem dalam mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024. Keputusan Partai Nasdem soal pencapresan tersebut, bersebrangan dengan kecenderungan politik pemerintah yang tak mendukung pencapresan Anies Baswedan. Ketegangan dengan Partai Nasdem itu semakin terbuka ketika Presiden Jokowi tak mengundang perwakilan Partai Nasdem saat mengumpulkan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah, di Istana Presiden, pada akhir April 2023 lalu.
Sebelum menetepkan Johnny Plate sebagai tersangka, pada Januari-Februari 2023, tim penyidik Jampidsus sudah lima tersangka awalan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan? Ini Kata Polisi Soal Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Utara: Kronologi, Korban, dan Penyebab
8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Kronologi Lengkap
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo & Dokter Tifa