Dikatakan, pemilik anjing jenis POM tersebut milik temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar Kota. Dan anjing hanya dititip beberapa hari, dan akan diambil kembali oleh pemiliknya. Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada tanggal 15 mei 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seekor anjing jantan.
Diagnosa: Vulnus abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis). Larena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar, dan hasil pemeriksaan lain Gangguan fungsi liver (organ hati). “Dia melakukan penganiayaan terhadap anjing dengan cara anjing Diikat Dengan Tali Lalu Ditarik Paksa Dengan Sepeda Motor,” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku masih dalam proses Penyidikan di Unit reskrim Polsek Denpasar Selatan, dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. “Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan,” tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP. (dre)
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Erick Thohir Tegas Tolak Mundur dari Ketum PSSI, Ini Alasannya
Ribuan Warga Solo Iringi Kepergian Jenazah PB XIII, Suasana Haru dan Penuh Loyalitas
Prabowo Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Whoosh: PSI Apresiasi Sikap Negarawan
Kerangka Misterius di Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Tunggu Hasil DNA