SRIPOKU.COM -- Rabu (17/5/2023), sosok Johnny G Plate yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny G Plate ditetakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diduga melakukan tindak korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Menurut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Johnny G Plate memiliki wewenang menggunakan anggaran serta posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi, Rabu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menambah daftar panjang menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.
Para menteri Jokowi yang pernah korupsi ini semuanya berasal dari partai koalisi pemerintah.
Siapa saja mereka? Berikut daftar namanya seperti dikutip dari Kompas.com
===
1. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan
Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
===
2. Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahwari terbukti melakukan tindak korupsi dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Ia pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Alasan di Balik Wacana dan Kontribusinya
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Terbukti Positif Narkoba
Kerugian Whoosh Rp 118 Triliun: Prabowo, Purbaya, dan Ujian Penegakan Hukum
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Terkait Sidang Korupsi Bobby Nasution