KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan kepada Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung harus dipahami bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati.
Mahfud mengetahui bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Menurutnya, jika keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka,” ujar Mahfud dalam laman instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (17/5).
Baca Juga: Soal Pengganti Menkominfo, Nasdem: Itu Hak Prerogatif Presiden
Akan tetapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Sebab, jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” ucap Mahfud.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) pada siang hari ini.
Artikel Terkait
Luhut Buka Suara Soal Izin Bandara IMIP Morowali: Proses, Polemik, dan Fakta Lengkap
Reuni 212 2025 di Monas: Jadwal, Agenda, dan Tokoh yang Hadir
Banjir Bandang Pidie Jaya: Kayu Gelondongan Diduga Hasil Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga
Laporan Internal FBI: Trump Derangement Syndrome dan Ancaman Krisis Hukum di AS