GELORA.ME, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak punya pilihan kecuali mengganti Menkominfo Johnny G Plate yang berstatus tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan keuangan negara Rp 8,3 Triliun.
Dradjad menilai yang dilakukan Presiden Jokowi secara politis sejauh ini sudah arif karena tetap mempertahankan Menkominfo Johnny Plate hingga saat sekarang.
Artinya, kata dia, presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi sekaligus membela diri secara hukum maupun politik.
"Namun, jika menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle menkominfo," ucap Dradjad Wibowo di Jakarta, Rabu (17/5).
Mantan anggota DPR itu menilai secara hukum seorang tersangka belum tentu bersalah.
Artikel Terkait
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Hukum dan Perbedaan Forensik
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu