KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap gratifikasi.
Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Rumah mewahnya yang berada di Perumahan Legenda Cibubur juga sudah digeledak penyidik KPK. Andhi Pramono juga sudah dicekal bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi juga telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?
Andhi Pramono turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya.
Dengan gaya hidup keluarganya yang terbilang glamor, rumah mewah, dan sederet kekayaan lainnya, gaji Andhi Pramono sebagai eselon PNS di Ditjen Bea Cukai pun jadi sorotan.
Sebagai informasi saja, total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS dan aneka tunjangan yang ditentukan dari jabatan, baik fungsional maupun struktural.
Beberapa tunjangan PNS di Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Artikel Terkait
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya