Revisi UU TNI mengubah ayat tersebut menjadi, "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden".
Menurut pengamat militer dari Center for Intermestic and Diolomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, usulan perubahan pada Pasal 3 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyampaikan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi basis dari keberadaan UU TNI tidak mengenal istilah pertahanan dan keamanan.
"Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI," ujarnya.
"Penggunaan istilah ‘keamanan negara’ juga berpotensi untuk menimbulkan wilayah abu-abu atau gray area dan overlapping (tumpang tindih) dengan tugas Polri," sambung Anton.
Baca juga: Viral, Video Prajurit Gadungan Ajak Wanita Foto Studio, Ini Kata TNI
Lebih lanjut, Anton menuturkan bahwa penghilangan narasi posisi TNI di bawah presiden saat pengerahan dan penggunaan kekuatan militer dianggap berbahaya.
Terjadinya penghilangan garis komando, kata Anton, dapat membuka ruang bagi terjadinya insubodrinasi militer terhadap pemimpin sipil.
"Belum lagi, ketentuan pelaksanaan operasi militer, baik perang dan non-perang, yang mensyaratkan kebijakan dan keputusan politik negara juga ingin dianulir," tuturnya.
Ia juga menyoroti, ada indikasi rencana revisi UU TNI menginginkan operasi militer selain perang (OMSP) tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Patut diingat, kebijakan dan keputusan politik negara merupakan payung dasar yang dibutuhkan prajurit di lapangan untuk dapat bergerak leluasa," paparnya.
"Dengan begitu, mekanisme akuntabilitas dalam aktivitas militer dapat terjaga," sambung Anton.
Baca juga: Usulan Perluasan Jabatan Sipil di Dalam Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Ganggu Karier ASN
Revisi terhadap Pasal 3 ayat (1) UU TNI juga disorot Direktur Imparsial Fuhron Mabruri.
Ia mengatakan, aturan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah arahan presiden tidak boleh dihapus.
Bagi Gufron, dengan adanya kalusul tersebut maka dapat memperkuat UU tentang Pertahanan Negara.
"Klausul pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di UU TNI sebelumnya dihapus. Klausul itu mestinya tetap ada," kata Gufron dikutip dari GELORA.ME.
"Kalau usulan perubahan itu diadopsi, Mabes TNI akan bilang, 'di UU TNI enggak ada ketentuan pengerahan kekuatan TNI harus presiden yang mengotorisasi'. Sementara UU ini aturan hukum organik mereka," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Warganet Penasaran Hukuman Disiplin di TNI, Apa Saja Jenisnya?
(Sumber: GELORA.ME/Ardito Ramadhan, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Novianti Setuningsih, Sabrina Asril)
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
Rekor Penonton Futsal Indonesia 15.000 vs Australia, Ardiansyah Nur Takjub
Kronologi Lengkap Penangkapan Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terungkap
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi, Pemasok Narkoba KR Diamankan Lebih Dulu
Rose BLACKPINK Makan Seblak di Jakarta? Prediksi Fans Usai Nasi Goreng Viral