GELORA.ME, DENPASAR - Fakta-fakta baru bermunculan setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dokter gigi Ketut Ari Wijantara di tempat praktiknya, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung pada 8 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan catatan kepolisian, dokter Arik pernah menghuni hotel prodeo dua kali pada 2006 dan 2009 untuk kasus yang sama.
Pada kasus pertama, dokter Arik menjadi tersangka setelah tertangkap membuka praktik aborsi di rumahnya di Jalan Tukad Petanu Gang Gelatik 5, Panjer, Denpasar Selatan.
Dalam perkara ini, hakim PN Denpasar menghukum dokter Arik hukuman 2.5 tahun penjara.
Namun, baru bebas menjalani hukuman, dokter Arik kembali bikin ulah.
Sarjana kedokteran gigi di kampus swasta ternama di Kota Denpasar ini mengulangi perbuatannya membuka praktik aborsi ilegal.
Apesnya tindakan ilegal itu makan korban pada 2008 silam.
Kesalahan standar operasional prosedur (SOP) membuat seorang pasiennya bernama Ni Komang Asih meninggal dunia.
Korban meninggal dunia karena mengalami luka robek di rongga rahimnya.
Dokter Arik saat itu melakukan kesalahan fatal saat melakukan metode curettage pada korban.
Insiden itu membuatnya kembali berurusan dengan polisi.
Yang menarik, pada persidangan di PN Denpasar 2009 terkuak fakta bahwa dokter gigi ini punya nama panggilan Sedeng alias gila dalam bahasa Bali.
Panggilan ini merujuk dengan aksi gilanya melakukan praktik aborsi ilegal meski tidak memiliki latar belakang sebagai dokter kandungan.
Fakta persidangan saat itu juga mengungkap dokter Arik belum lulus dokter gigi, baru sebatas sarjana kedokteran gigi (SKg).
Oleh karena itu, teman-temannya satu kampus heran, tersangka berani mengeklaim sebagai dokter gigi dan melakukan praktik aborsi ilegal.
Fakta baru juga terungkap. Dari total 1.338 pasien yang ditangani dokter Arik, hanya 20 orang yang melakukan aborsi.
Sisanya hanya melakukan konsultasi lantaran pasiennya tidak mengetahui status keilmuan tersangka.
Kasus ini masih ditangani penyidik Polda Bali. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com