Selain itu, perpanjangan masa jabatan tersebut akan menguntungkan bukan hanya Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri. Dalam beberapa kejadian belakangan mulai dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus memang berhubungan dengan Firli Bahuri. Sehingga Praswad menduga ada pihak lain di belakang Ghufron yang ngotot jabatannya ingin diperpanjang.
"Dugaan penggunaan KPK sebagai alat politik yang menyebabkan adanya pelaporan bukan hanya ke Dewas tetapi juga ke Kepolisian. Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini," ujar Praswad.
Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU. Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD