a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
“Per dokumennya diserahkan maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/5).
Menurutnya, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi berkas persyaratan setelah proses pencalonan anggota legislatif.
“Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” tutup dia.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide