a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
“Per dokumennya diserahkan maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/5).
Menurutnya, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi berkas persyaratan setelah proses pencalonan anggota legislatif.
“Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” tutup dia.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Ganti Shin Tae-yong demi Prestasi, Andre Rosiade Dikecam Gara-gara Hasil Timnas Malah Jeblok!
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Begini Kronologi Lengkapnya
Solidaritas Palestina Menggema: Ratusan Bendera Berkibar di Patung Kuda, Kecam Kekerasan Israel