Jokowi mengatakan, berdasarkan konstitusi, yang bisa mencalonkan capres dan cawapres adalah partai atau gabungan partai. Namun, saat ini partai politik masih belum selesai menyusun koalisi.
“Menurut konstitusi itu yang bisa mencalonkan itu adalah partai atau gabungan partai. Sehingga itu bagian saya untuk memberikan bisikan kuat kepada partai-partai yang sekarang ini juga koalisinya belum selesai,” ujar Jokowi dalam arahannya di Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (14/5/2023).
Jokowi mengatakan, langkahnya yang belum mengumumkan capres yang didukungnya tersebut merupakan bentuk dari strategi. Karena itu, ia juga meminta para relawan untuk tidak tergesa-gesa.
“Jadi, kalau saya ngomong sekarang untuk apa? Itu yang namanya strategi ya itu. Jangan tergesa-gesa, jangan grusa grusu, jangan pengin cepet-cepetan karena Belanda masih jauh,” kata Jokowi.
elektabilitas bakal cawapres menurut survei. - (infografis Republika)
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG