Menurutnya, Ashari sudah menjadi kader Partai Hanura sejak lama. Pihaknya pun telah mempertimbangkan, sebelum mengusung kader untuk maju di Pemilu 2024.
Baca juga: Mundur dari Partai Golkar, Dedi Mulyadi Jadi Caleg Gerindra
Menurutnya, publik akan terbuka terhadap semua kader.
Terlebih, kata dia, Ashari sempat terpilih kembali menjadi Kepala Desa Celukan Bawang saat masih terjerat kasus korupsi.
"Memang dia (Ashari) merupakan kader sejak lama. Kami lihat potensi masa dukungannya dia. Dia sudah membuktikan dulu saat di penjara, terpilih sebagai Perbekel (Kepala Desa)," ujarnya, Senin (15/5/2023) di Buleleng.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, Ashari dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dalam perkara saat itu.
Sehingga menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis), Ashari diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal caleg kendati kasus yang menjeratnya ialah tindak pidana korupsi.
"Apabila mendapatkan tuntutan hukuman 5 tahun ke atas, itu harus jeda dulu selama 5 tahun baru boleh mencalonkan diri. Yang bersangkutan hanya dituntut 18 bulan, jadi masih bisa mencalonkan diri," kata dia.
Sumber: denpasar.kompas.com
Artikel Terkait
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana