KPU Didesak Mewujudkan Kepastian Hukum Penuhi Hak Politik Perempuan

- Minggu, 14 Mei 2023 | 03:30 WIB
KPU Didesak Mewujudkan Kepastian Hukum Penuhi Hak Politik Perempuan

Langkah itu untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi serta mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR/DPRD paling sedikit 30 persen di setiap dapil, seperti yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu.

"Ketidakpastian penetapan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak luas bagi pelaksanaan dan perlindungan hak politik perempuan untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR dan DPRD," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, kelambanan penetapan revisi PKPU juga dapat menimbulkan kerumitan teknis bagi KPU dan partai politik peserta pemilu untuk mengakselerasi regulasi.

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa malam, 9 Mei 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME

Sumber: medcom.id

Halaman:

Komentar