SURABAYA – Sejumlah kepala daerah di Jatim masuk dalam daftar bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Pemprov Jatim menegaskan para bupati/walikota yang running nyaleg harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin mengaku sudah mengetahui adanya kepala daerah yang nyaleg. Salah satunya wali kota Kediri. Menurut dia, ada aturan yang jelas terkait keinginan kepala daerah untuk terjun menjadi legislator.
Menurut Didik, wali kota/bupati harus membuat surat pengunduran diri. Surat itu ditujukan pada Kemendagri dan ditembuskan ke gubernur dan DPRD. ”Nanti ada surat persetujuan dari Kemendagri. Sebelum itu terbit, maka kepala daerah masih berhak menjabat,” kata Didik. Nantinya, lanjut Didik, bupati atau wali kota baru bisa lengser usai proses paripurna yang digelar DPRD.
Lantas, kapan surat persetujuan turun? Didik menyebut surat itu tak akan lama turun. ”Lebih tepatnya sebelum penentuan DCT. Caleg harus melampirkan surat persetujuan agar bisa masuk DCT,” tambah Didik. (hen)
Sumber: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir