Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memutuskan untuk tidak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nama Cak Imin, sapaan akrabnya, tidak muncul dalam daftar bakal caleg yang diserahkan PKB ke Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2023.
Menurut Cak Imin, keputusan untuk tidak nyaleg DPR diambil setelah dirinya mendapat perintah dari para kiai maupun Dewan Syura PKB dalam Ijtima Ulama. "Saya diperintah oleh para kiyai, dewan syura, Ijtima Ulama untuk tidak boleh nyaleg karena dipersiapkan untuk nyalon presiden," aku Cak Imin, Sabtu, 13 Mei 2023.
Dirinya menerima jika mendapat tiket sebagai calon presiden. Cak Imin juga tak keberatan dicalonkan sebagai wakil presiden.
"Presiden atau wapres. Kalau tidak capres, ya, cawapres. Yang penting bukan wantimpres (dewan pertimbangan presiden)," kata dia.
Baca: Usai Bertemu Hamzah Haz, Muhaimin Dibekali 'Doa' Hadapi Pilpres 2024
Artikel Terkait
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Mahfud MD
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?