Lebih lanjut, Rudia menerangkan, pengusiran tersebut dilakukan lantaran fasilitas negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan politik praktis.
“Kami sudah sampaikan hal itu tidak boleh dilakukan, karena dimaknai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rudia, mobil tersebut merupakan mobil yang diberikan kepada salah satu instansi yang berada di salah satu kabupaten di Bali.
“Keterangan awal yang kita dapat, itu mobil yang diberikan kepada salah satu instansi yang berada di salah satu kabupaten di Bali,” ungkap Rudia.
Sementara itu, sejumlah hal yang masih boleh dipergunakan seorang pejabat negara dalam masa kampanyenya yakni fasilitas keamanan.
“Sepanjang itu dipergunakan untuk politik praktis, itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pejabat negarapun kalau dalam kampanye, dia cuti. Yang melekat adalah yang berkaitan soal keamanan saja,” terangnya.
Disinggung soal pelanggaran, kasus tersebut termasuk ke dalam pelanggaran administrasi.
Namun, Rudia menuturkan, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan. Jika membandel, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Kalau terbukti, nanti lebih kepada pelanggaran administrasi. Kami di Bawaslu kan punya kewenangan pencegahan dan penindakan.
Pencegahan sudah dilakukan, kalau ternyata masih, kita lakukan penindakan. Hal-hal seperti itu lebih kepada administratif,” pungkas Ketut Rudia, anggota Bawaslu Bali.
(*)
Sumber: bali.tribunnews.com
Artikel Terkait
Kecelakaan Pesawat UPS MD-11: 3 Kru Tewas dan 11 Luka-luka di Kentucky
Harga Beras Stabil di Bawah HET, Mentan Genjot Operasi Pasar
Roy Suryo Bawa Bukti dari Sydney, Tantang Gibran Pamerkan Sertifikat UTS Insearch
Topan Kalmaegi Hantam Filipina: 58 Tewas, Mobil Hanyut seperti Mainan