GELORA.ME, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael) yang berasal dari berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5).
Ali menjelaskan seorang pensiunan pegawai DJP Imam Pamudji tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Akan kembali dipanggil," kata dia.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Rafael Alun disangka menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons