JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 sudah dibuka. Masa pendaftaran berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Bakal caleg pun ramai-ramai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Dua Menteri Nasdem Daftar Jadi Caleg, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate
Bagi sebagian kalangan, menjadi caleg berarti harus melepaskan jabatan yang tengah diemban. Undang-undang mensyaratkan sejumlah pejabat dan profesi mundur dari jabatannya sebelum berkontestasi di panggung pemilu legislatif. Siapa saja mereka?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat bakal calon anggota legislatif yang hendak berlaga pemilu.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya:
Baca juga: PDI-P Daftarkan Puan Maharani sebagai Bakal Caleg 2024
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg. Mereka yakni:
Lalu, Pasal 240 Ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ronny Talapessy, Eks Pengacara Bharada E Daftar Caleg DPR RI Lewat PDI-P
Sementara, Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selain jabatan-jabatan di atas, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg juga wajib untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025: Agenda & Tujuannya
Erick Thohir Buka Suara Soal Kandidat Pelatih Timnas Indonesia: Kami Tidak Terburu-buru!
Larangan Ketat BGN: Dapur MBG Dilarang Berdiri Dekat TPA & Kandang Hewan
Marsinah: Kisah Buruh Pemberani dari Nganjuk yang Diincar Gelar Pahlawan Nasional